Program Seksi Dakwah dan Seksi Pendidikan

KAJIAN
KITAB KUNING

PCINU-TL✦  ✦  ✦
Banner Kajian Kitab Kuning

Menjemput Cahaya Ilmu, Menumbuhkan Hikmah, Menghidupkan Amal.
📅28 Okt 2026
⏰20.00 OTL sampai dengan selesai
📍Díli
Dengan hormat, kami mengundang

Mari Hadir & Belajar Bersama

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Dengan penuh hormat dan sukacita, kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara/i untuk menghadiri Kajian Kitab Kuning PCINU-TL, sebuah ikhtiar untuk menghidupkan majelis ilmu, memperdalam pemahaman Islam, serta merawat tradisi keilmuan melalui kajian kitab Ghayat al-Taqrib karya Syekh Abu Syuja’.

Mari bersama-sama menimba ilmu, mempererat ukhuwah, menguatkan iman, dan menumbuhkan generasi yang berilmu serta berakhlak mulia. Semoga majelis ini menjadi ruang yang penuh keberkahan, tempat kita saling belajar dan mengingatkan dalam kebaikan.

Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu/Saudara/i untuk hadir dan membersamai ikhtiar ini. Semoga Allah SWT meringankan langkah kaki kita menuju majelis ilmu-Nya, melapangkan hati dalam menerima ilmu yang bermanfaat, serta menjadikan setiap langkah dan usaha kita sebagai amal saleh dan bekal berharga bagi kehidupan akhirat.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Timor-Leste (PCINU-TL)

Suasana keilmuan Islam klasik
RUH MAJELIS ILMU

Tradisi Keilmuan yang Panjang

Belajar, membaca, berdiskusi, dan mewariskan ilmu dari generasi ke generasi.

Klik informasi berikut:
InsyaAllah, kita berjumpa

Menuju Hari Kajian

“Mari luangkan waktu untuk belajar bersama.”

Tentang Kajian

📖 MEMAHAMI LEBIH LANJUT FIKIH WUDHU

Menelusuri Ketentuan dan Kesempurnaan Bersuci dalam Kitab Ghayāt al-Taqrīb

Sudahkah wudhu kita sesuai dengan tuntunan fikih?

Wudhu adalah ibadah yang kita lakukan setiap hari. Namun, di balik setiap basuhan dan usapan, terdapat ketentuan fikih yang penting untuk dipahami. Mana yang wajib, mana yang sunnah, bagaimana urutannya, dan amalan apa saja yang menyempurnakan wudhu kita?

Melalui kajian kitab Ghayāt al-Taqrīb karya Syekh Abu Syuja’, kita akan menelusuri pembahasan fardu dan sunnah wudhu, memahami ketentuan membasuh anggota tubuh, serta mempelajari berbagai tuntunan bersuci yang menjadi bagian penting dalam kehidupan seorang Muslim.

Beribadah bukan hanya tentang membiasakan diri melakukan amalan, tetapi juga tentang memahami ilmu yang menjadi landasannya. Semakin dalam kita mempelajari fikih, semakin luas wawasan kita tentang ketelitian hukum Islam dan kekayaan warisan keilmuan para ulama.

Mari hadir dan belajar bersama! Kita perdalam pemahaman, kita sempurnakan pengamalan, dan kita tumbuhkan kecintaan terhadap ilmu agama dalam suasana majelis yang penuh keberkahan.

📖 Kajian Kitab Kuning PCINU-TL
Menghidupkan Majelis Ilmu, Memperdalam Pemahaman Islam, dan Mempererat Ukhuwah.

Kitab yang Dikaji

Ghayāt al-Taqrīb

Ghayat al-Taqrib

Ghayāt al-Taqrīb

Abu Syuja' • Bab Thahārah / Fiqih Thaharah

📖 Baca PDF Kitab

Matan al-Ghayah wa al-Taqrib dan Nihayah al-Tadrib

Kover rekaan Matan al-Ghayah wa al-Taqrib

📖 Baca PDF di Halaman Ini ⬇ Download PDF Kitab

PDF dibaca langsung dari jendela di halaman undangan. Tekan Tutup PDF untuk kembali ke undangan.

Pemateri

Khulaeli Abi Chumaedi

Ustadz Khulaeli

Pemateri Kajian Kitab Kuning PCINU-TL

Video / Teaser

Tayangan Kajian

▶
Lokasi & Detail Acara

Rabu, 28 Oktober 2026

Venue PCINU-TLSEKRETARIAT PCINU-TL • MARCONI, FATUHADA
📅Rabu, 28 Okt 2026
⏰20.00 OTL sampai dengan selesai
📍CHX5+C57

📍 LIHAT LOKASI

Kehadiran

Konfirmasi Kehadiran

Kehadiran Bapak/Ibu/Saudara/i, kehormatan dan kebahagiaan bagi kami.

Alhamdulillah. Konfirmasi kehadiran berhasil dikirim. 🤲
Renungan & Motivasi

Fadilah Ilmu

رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا

“Ya Rabbku, tambahkanlah kepadaku ilmu.”

QS. Ṭāhā: 114
مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

“Barang siapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.”

HR. Muslim
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ

“Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan diberi ilmu beberapa derajat.”

QS. Al-Mujādilah: 11
Kontak Panitia

Hubungi Kami

Informasi Kajian Kitab Kuning PCINU-TL

💬 WHATSAPP PANITIA
Arsip Keilmuan PCINU-TL

📚 Materi Pembahasan dan Intisari Kajian

🗓️ PEKAN LALU

Pilih materi untuk membaca kembali pokok-pokok pembahasan kajian. Arsip ini disiapkan agar ilmu yang dipelajari dapat diulang dan dibagikan manfaatnya.

🗓️ PEKAN LALU

Pekan 001

30 September 2026 · Muqaddimah Matan Al-Ghayah wat Taqrib

Muqaddimah Matan Al-Ghayah wat Taqrib

Kajian kitab kuning perdana PCINU-Timor-Leste diawali dengan membaca muqaddimah Matan Al-Ghayah wat Taqrib, sebuah karya ringkas dalam bidang fikih mazhab Syafi'i yang lebih dikenal di kalangan pesantren sebagai Matan Abu Syuja'.

Menariknya, sebelum membahas persoalan thaharah, shalat, zakat, puasa dan berbagai hukum fikih lainnya, Abu Syuja' terlebih dahulu memperlihatkan kepada kita bagaimana seharusnya ilmu dimulai dan diwariskan.

Beliau mengawali kitabnya dengan menyebut asma Allah SWT, memuji-Nya dan bershalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ. Ini bukan sekadar kebiasaan dalam penulisan kitab, tetapi merupakan gambaran bahwa tradisi keilmuan Islam selalu menempatkan ilmu dalam hubungan yang erat dengan Allah dan Rasul-Nya.

Kemudian Abu Syuja' menjelaskan bahwa kitab ini ditulis atas permintaan sebagian sahabatnya. Mereka meminta beliau menyusun sebuah kitab fikih yang ringkas berdasarkan mazhab Imam Syafi'i, sehingga dapat dipelajari dengan mudah, terutama oleh mereka yang baru mulai belajar.

Di sinilah kita menemukan sesuatu yang menarik. Abu Syuja' sengaja membuat kitabnya ringkas. Bukan karena ilmu fikih itu sedikit, tetapi justru karena beliau memahami bahwa orang yang sedang belajar membutuhkan jalan masuk yang sederhana.

Ilmu yang luas perlu disusun secara bertahap.

Karena itu beliau tidak hanya meringkas pembahasannya, tetapi juga menyusunnya dengan berbagai pembagian dan klasifikasi agar lebih mudah dipahami dan dihafalkan. Inilah salah satu ciri penting tradisi pendidikan Islam: ilmu tidak hanya disampaikan, tetapi ditata agar dapat dipelajari, diingat, dan kemudian diwariskan.

Dari sini kita dapat memahami mengapa kitab-kitab matan memiliki tempat yang begitu penting dalam tradisi pesantren. Sebuah matan mungkin hanya terdiri dari beberapa halaman, tetapi ia menjadi pintu masuk menuju pembahasan ilmu yang sangat luas. Santri mempelajari matannya, menghafalkannya, kemudian memahaminya melalui syarah dan penjelasan para ulama.

Namun ada satu hal yang tidak kalah penting dari seluruh pembahasan tersebut: niat.

Abu Syuja' menyatakan bahwa beliau menyusun kitab ini dengan mengharapkan pahala dari Allah SWT dan memohon agar Allah memberikan taufik untuk mencapai kebenaran.

Pernyataan ini mengajarkan bahwa bagi seorang ulama, menulis dan mengajarkan ilmu bukan sekadar pekerjaan intelektual, tapi ada tanggung jawab kepada Allah di dalamnya.

Bahkan setelah memiliki ilmu yang luas, seorang alim tetap memohon kepada Allah agar diberikan taufik dan kebenaran.

Inilah adab ilmu yang sangat indah.

Semakin seseorang berilmu, seharusnya semakin ia menyadari bahwa ilmu dan kemampuan yang dimilikinya pada hakikatnya adalah karunia Allah.

Dari muqaddimah yang sangat singkat ini kita akhirnya menemukan sebuah gambaran besar tentang tradisi keilmuan Islam.

Ilmu dimulai dengan mengingat Allah, disampaikan dengan mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ, disusun dengan memperhatikan kemampuan pelajar, dipelajari secara bertahap, kemudian diwariskan kepada generasi berikutnya dengan niat mencari ridha Allah.

Maka ketika kita mulai membaca Matan Abu Syuja', sebenarnya kita bukan hanya sedang belajar hukum-hukum fikih.

Kita juga sedang memasuki sebuah tradisi keilmuan yang telah diwariskan oleh para ulama dari generasi ke generasi.

Melalui kajian kitab kuning PCINU-Timor-Leste ini, semoga tradisi tersebut tidak hanya kita pelajari, tetapi juga kita rawat, kita hidupkan, dan kita wariskan kepada generasi Muslim kita.

Wallahu A'lam Bis Showab.

🗓️ PEKAN LALU

PEMBAHASAN DAN INTISARI KAJIAN

Kajian Kitab Kuning PCINU-Timor-Leste

Pekan 002 — Pembagian Air dalam Fikih Thaharah

7 Oktober 2026

Kitab Thaharah: Air yang Dapat Digunakan untuk Bersuci

1. Pengantar

Setelah pada kajian sebelumnya kita mengenal muqaddimah Matan Al-Ghayah wat Taqrib, pada Pekan 002 pembahasan memasuki bab Thaharah, yaitu bab yang menjelaskan tata cara bersuci dalam Islam.

Bersuci merupakan bagian penting dalam kehidupan seorang muslim. Sebelum melaksanakan ibadah tertentu, seperti shalat, seorang muslim harus memastikan bahwa dirinya telah memenuhi ketentuan kesucian yang disyaratkan oleh syariat.

Dalam pembahasan kali ini, Imam Abu Syuja’ menjelaskan jenis-jenis air yang dapat digunakan untuk bersuci serta pembagian air berdasarkan status kesuciannya dan kemampuannya untuk menyucikan.

2. Tujuh Jenis Air yang Dapat Digunakan untuk Bersuci

Imam Abu Syuja’ menyebutkan:

الْمِيَاهُ الَّتِي يَجُوزُ بِهَا التَّطْهِيرُ سَبْعُ مِيَاهٍ

Artinya: “Air yang boleh digunakan untuk bersuci ada tujuh macam.”

Ketujuh jenis air tersebut adalah:

  1. مَاءُ السَّمَاءِ — Air hujan, yaitu air yang turun dari langit dalam bentuk hujan.
  2. مَاءُ الْبَحْرِ — Air laut, yaitu air laut yang memiliki rasa asin secara alami.
  3. مَاءُ النَّهْرِ — Air sungai, yaitu air yang mengalir di sungai.
  4. مَاءُ الْبِئْرِ — Air sumur, yaitu air yang berasal dari sumur.
  5. مَاءُ الْعَيْنِ — Air mata air, yaitu air yang keluar dari sumber mata air.
  6. مَاءُ الثَّلْجِ — Air salju, yaitu air yang berasal dari salju yang mencair.
  7. مَاءُ الْبَرْدِ — Air es atau hujan es, yaitu air yang berasal dari butiran es yang mencair.

Ketujuh jenis air tersebut pada asalnya termasuk air mutlak, yaitu air yang suci dan menyucikan, selama tidak berubah sifatnya karena bercampur dengan benda lain secara dominan dan tidak terkena najis yang memengaruhi hukumnya.

Islam memberikan kemudahan dalam bersuci. Air yang dapat digunakan tidak terbatas pada air hujan atau air sumur, tetapi mencakup berbagai sumber air alami yang telah disebutkan tadi.

3. Empat Pembagian Air dalam Fikih

Setelah menjelaskan sumber air, Imam Abu Syuja’ membagi air berdasarkan status kesuciannya dan kemampuannya untuk menyucikan menjadi empat kategori.

A. Air Suci dan Menyucikan — طَاهِرٌ مُطَهِّرٌ غَيْرُ مَكْرُوهٍ

Kategori pertama adalah air yang suci dan dapat digunakan untuk menyucikan, tanpa adanya hukum makruh dalam penggunaannya.

Air ini disebut الْمَاءُ الْمُطْلَقُ (air mutlak).

Air mutlak adalah air yang tetap disebut sebagai air secara mutlak menurut kebiasaan, tanpa tambahan sifat yang menghilangkan kemutlakan namanya.

Contohnya adalah air hujan, air sungai, air sumur, dan air laut, selama memenuhi ketentuan kesucian.

Air jenis ini dapat digunakan untuk berwudhu, mandi wajib, serta menghilangkan najis.

Pelajaran: Air mutlak merupakan jenis air utama yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan thaharah dalam kehidupan sehari-hari.

B. Air Suci dan Menyucikan, tetapi Makruh Digunakan — طَاهِرٌ مُطَهِّرٌ مَكْرُوهٌ

Kategori kedua adalah air yang suci dan dapat menyucikan, tetapi penggunaannya dihukumi makruh dalam keadaan tertentu.

Contoh yang disebutkan dalam matan adalah الْمَاءُ الْمُشَمَّسُ (air musyammas), yaitu air yang panas terkena teriknya sinar matahari.

Dalam mazhab Syafi’i, air musyammas dihukumi makruh digunakan untuk bersuci apabila memenuhi beberapa syarat, antara lain: air tersebut dipanaskan oleh matahari, berada dalam wadah yang dapat ditempa seperti logam selain emas dan perak, digunakan di daerah yang panas, dan penggunaannya pada tubuh manusia atau hewan yang dikhawatirkan terkena penyakit barash. Kemakruhan ini berlaku menurut pendapat yang mu’tamad dalam pembahasan fikih Syafi’i, bukan karena airnya najis atau tidak menyucikan.

Adapun air yang panas karena selain matahari, air yang dipanaskan dalam wadah emas atau perak, air yang dipanaskan di daerah yang tidak panas, atau air yang digunakan untuk selain tubuh, tidak termasuk air musyammas yang makruh dengan rincian tersebut. Kemakruhan air musyammas juga tidak berlaku apabila air telah dingin kembali.

Pelajaran: Air musyammas tetap suci dan menyucikan. Kemakruhannya bersifat khusus dan terkait dengan syarat-syarat tertentu, bukan berlaku pada setiap air yang terkena panas matahari.

C. Air Suci, tetapi Tidak Menyucikan — طَاهِرٌ غَيْرُ مُطَهِّرٍ

Kategori ketiga adalah air yang suci, tetapi tidak dapat digunakan untuk mengangkat hadas atau menyucikan najis.

Imam Abu Syuja’ menyebutkan dua keadaan:

Pertama, air musta’mal (الْمَاءُ الْمُسْتَعْمَلُ).

Dalam mazhab Syafi’i, air musta’mal adalah air sedikit yang telah digunakan untuk mengangkat (menghilangkan, mensucikan) hadas, atau digunakan untuk ibadah yang memerlukan wudhu atau mandi, setelah air tersebut terpisah dari anggota tubuh orang yang bersuci, sedangkan air itu tidak berubah dan tidak bertambah volumenya hingga mencapai dua qullah.

Dengan demikian, air yang masih mengalir atau menetes dari anggota tubuh sebelum terpisah belum dihukumi musta’mal. Air yang telah digunakan untuk menghilangkan najis juga tidak disebut air musta’mal dalam pengertian ini, karena penggunaannya bukan untuk mengangkat hadas. Air yang telah mencapai dua qullah tidak menjadi musta’mal hanya karena digunakan, sebab air dua qullah tidak dihukumi musta’mal dengan penggunaan tersebut.

Air musta’mal tetap suci, tetapi tidak dapat digunakan kembali untuk mengangkat hadas atau menyucikan najis menurut mazhab Syafi’i.

Kedua, air yang berubah karena bercampur dengan benda suci (الْمَاءُ الْمُتَغَيِّرُ بِمَا خَالَطَهُ مِنَ الطَّاهِرَاتِ).

Air yang berubah secara nyata karena bercampur dengan benda suci, sehingga tidak lagi disebut air mutlak, menjadi suci tetapi tidak menyucikan. Contohnya adalah air yang bercampur dengan sabun, teh, atau bahan suci lainnya hingga perubahan warna, rasa, atau baunya menghilangkan nama air secara mutlak.

Adapun perubahan yang ringan dan tidak menghilangkan nama air mutlak tidak menjadikan air tersebut kehilangan kemampuan menyucikan. Demikian pula perubahan yang terjadi karena sesuatu yang sulit dihindari, seperti tanah, lumut, atau tempat mengalirnya air, tidak otomatis menghilangkan status air mutlak selama perubahan tersebut tidak dominan.

Pelajaran: Air yang suci belum tentu dapat menyucikan. Dalam fikih, kesucian air dan kemampuan air untuk menyucikan merupakan dua hal yang berbeda.

D. Air Najis — مَاءٌ نَجِسٌ

Kategori keempat adalah air yang terkena najis dan dihukumi najis.

Imam Abu Syuja’ menjelaskan:

وَهُوَ الَّذِي حَلَّتْ فِيهِ نَجَاسَةٌ وَهُوَ دُونَ الْقُلَّتَيْنِ، أَوْ كَانَ قُلَّتَيْنِ فَتَغَيَّرَ

Artinya: “Yaitu air yang terkena najis, sedangkan jumlahnya kurang dari dua qullah, atau air yang mencapai dua qullah tetapi berubah karena benda najis tadi.”

Penjelasan menurut mazhab Syafi’i:

  • Air kurang dari dua qullah: Apabila najis jatuh ke dalam air sedikit, yaitu kurang dari dua qullah, air tersebut dihukumi najis secara mutlak, meskipun tidak mengalami perubahan warna, rasa, atau bau, selama najis itu bukan najis yang dimaafkan.
  • Air mencapai dua qullah atau lebih: Apabila air mencapai dua qullah atau lebih lalu terkena najis, air tersebut tidak dihukumi najis selama tidak berubah salah satu sifatnya karena najis tersebut.
  • Air dua qullah atau lebih yang berubah: Apabila berubah warna, rasa, atau baunya karena najis, air tersebut dihukumi najis, meskipun jumlahnya mencapai dua qullah atau lebih.

Ukuran dua qullah merupakan ukuran volume air yang dikenal dalam fikih. Para ulama berbeda dalam memperkirakan ukurannya secara kontemporer; karena itu, penyebutan ukuran liter hendaknya mengikuti hasil tarjih ulama yang dijadikan rujukan. Yang menjadi patokan dalam matan adalah batas dua qullah, bukan semata-mata ukuran wadah tertentu.

Ada pendapat ulama yang mengatakan bahwa volume dua qullah kurang lebih wadah berbentuk kubus yang berdimensi panjang 60 cm, lebar 60 cm dan tinggi 60 cm. Sehingga volume wadah tersebut 216.000 cm kubik atau jika dikonversikan dengan liter, menjadi 216 liter.

Rais Syuriyah PBNU KH Afifuddin Muhajir dalam syarah Taqrib-nya menyebut air dua qullah setara dengan 270 liter. Kiai Afif mendapatkan angka ini dari Kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh karya Syekh Wahbah Az-Zuhayli.

Pelajaran: Dalam menentukan hukum air yang terkena najis menurut mazhab Syafi’i, perlu diperhatikan dua hal: apakah air itu kurang dari dua qullah atau mencapai dua qullah, serta apakah terjadi perubahan sifat air karena najis.

4. Intisari Kajian

Pembahasan Pekan 002 memberikan dasar penting dalam memahami fikih thaharah.

  1. Air yang dapat digunakan untuk bersuci berasal dari tujuh jenis sumber air alami, yaitu air hujan, laut, sungai, sumur, mata air, salju, dan air es atau hujan es yang mencair.
  2. Air dibagi menjadi empat kategori: air suci dan menyucikan, air suci dan menyucikan tetapi makruh digunakan dalam keadaan tertentu, air suci tetapi tidak menyucikan, serta air najis.
  3. Air musyammas tetap suci dan menyucikan, tetapi makruh digunakan dalam kondisi khusus sebagaimana dirinci dalam mazhab Syafi’i. Kemakruhan tersebut tidak berlaku pada setiap air yang terkena panas matahari.
  4. Air musta’mal adalah air sedikit yang telah terpisah dari anggota tubuh setelah digunakan untuk mengangkat hadas atau ibadah yang mensyaratkan wudhu atau mandi. Air tersebut tetap suci, tetapi tidak menyucikan.
  5. Air yang berubah karena bercampur dengan benda suci menjadi suci tetapi tidak menyucikan apabila perubahan itu menghilangkan kemutlakan nama air. Perubahan ringan atau perubahan yang sulit dihindari tidak otomatis mengubah hukumnya.
  6. Air kurang dari dua qullah yang terkena najis dihukumi najis meskipun tidak berubah, sedangkan air dua qullah atau lebih tidak dihukumi najis kecuali berubah warna, rasa, atau baunya karena najis.

5. Penutup

Melalui kajian ini, kita belajar bahwa thaharah bukan sekadar kegiatan membersihkan tubuh, melainkan bagian dari ketertiban ibadah yang memiliki aturan dan dasar keilmuan.

Memahami pembagian air menjadi bekal penting sebelum mempelajari tata cara wudhu, mandi wajib, dan pembahasan najis secara lebih mendalam.

Semoga kajian ini menjadi langkah awal untuk memperkuat pemahaman fikih yang insya Allah bermanfaat bagi kehidupan kita.

PCINU-Timor-Leste

Menggali Turats, Merawat Tradisi dan Warisan Keilmuan Islam dan Pesantren untuk Timor-Leste.

🗓️ PEKAN LALU

PEMBAHASAN DAN INTISARI KAJIAN

Kajian Kitab Kuning PCINU-Timor-Leste

Pekan 003 — Kulit Bangkai, Wadah Emas dan Perak, serta Bersiwak

14 Oktober 2026

1. Pengantar

Pada kajian sebelumnya, kita telah membahas pembagian air dalam fikih thaharah, termasuk air yang suci dan menyucikan, air yang tidak menyucikan, serta ketentuan air yang terkena najis.

Pada Pekan 003 ini, pembahasan berlanjut kepada beberapa persoalan yang berkaitan dengan kebersihan, kesucian, dan adab kehidupan seorang muslim.

Imam Abu Syuja' menjelaskan hukum penyamakan kulit bangkai, status tulang dan rambut bangkai, larangan menggunakan wadah emas dan perak, serta kesunnahan bersiwak dalam keadaan tertentu.

Pembahasan ini mengajarkan bahwa thaharah tidak hanya berkaitan dengan air dan wudhu, tetapi juga mencakup benda-benda yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari serta kebiasaan menjaga kebersihan mulut.

2. Penyamakan Kulit Bangkai

Imam Abu Syuja' menyebutkan:

وَجُلُودُ الْمَيْتَةِ تَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ إِلَّا جِلْدَ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيرِ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُمَا أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا

Artinya: “Kulit bangkai dapat menjadi suci dengan penyamakan, kecuali kulit anjing, babi, hewan yang lahir dari keduanya, atau hewan yang lahir dari salah satunya.”

A. Apa yang dimaksud dengan penyamakan?

Penyamakan atau dibagh adalah proses pengolahan kulit hewan menggunakan bahan tertentu untuk menghilangkan kotoran, sisa-sisa yang merusak kulit, serta bau yang tidak sedap, sehingga kulit menjadi layak digunakan.

Dalam pembahasan fikih Syafi'i, kulit bangkai hewan yang pada asalnya dapat menjadi suci melalui penyamakan, dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Contohnya, kulit bangkai kambing atau sapi dapat menjadi suci setelah disamak dengan benar.

Dasar pembahasan ini terdapat dalam hadis Rasulullah ﷺ. Dari Abdullah bin Abbas رضي الله عنهما, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ

Artinya: “Apabila kulit telah disamak, maka sungguh kulit itu telah menjadi suci.” (HR. Muslim, no. 366)

Hadis ini menjelaskan bahwa penyamakan merupakan salah satu cara menyucikan kulit bangkai yang memenuhi ketentuan fikih. Dengan demikian, kulit bangkai tidak selalu harus dibuang, tetapi dapat dimanfaatkan setelah melalui proses penyamakan yang benar.

B. Kulit yang tidak dapat disucikan dengan penyamakan

Imam Abu Syuja' mengecualikan kulit anjing, babi, serta hewan yang lahir dari keduanya atau dari salah satunya.

Dalam mazhab Syafi'i, kulit hewan tersebut tidak menjadi suci hanya dengan penyamakan.

Hal ini berkaitan dengan ketentuan kesucian zat hewan yang dibahas dalam fikih, bukan sekadar persoalan apakah kulit tersebut sudah bersih secara fisik.

C. Pelajaran dari hukum penyamakan

Pembahasan ini menunjukkan bahwa kebersihan fisik dan kesucian menurut fikih merupakan dua persoalan yang berbeda.

Kulit yang telah dibersihkan secara sempurna belum tentu dihukumi suci apabila tidak memenuhi ketentuan penyucian yang ditetapkan syariat.

Sebaliknya, kulit bangkai dari hewan yang memenuhi ketentuan dapat menjadi suci melalui proses penyamakan.

Inti pembahasan: Penyamakan merupakan salah satu cara menyucikan kulit bangkai, tetapi tidak berlaku untuk semua jenis hewan.

3. Hukum Tulang dan Rambut Bangkai

Imam Abu Syuja' melanjutkan:

وَعَظْمُ الْمَيْتَةِ وَشَعْرُهَا نَجِسٌ إِلَّا الْآدَمِيَّ

Artinya: “Tulang dan rambut bangkai hukumnya najis, kecuali tulang dan rambut manusia.”

A. Tulang dan rambut bangkai

Dalam mazhab Syafi'i, tulang dan rambut hewan yang mati tanpa penyembelihan yang sah pada umumnya dihukumi najis.

Ketentuan ini berlaku meskipun tulang atau rambut tersebut telah dibersihkan dari kotoran yang terlihat.

Oleh karena itu, dalam penggunaan benda-benda yang berasal dari bangkai hewan, seorang muslim perlu memperhatikan asal bahan tersebut dan ketentuan kesuciannya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهُوَ مَيْتَةٌ

Artinya: “Apa yang dipotong dari hewan ketika masih hidup, maka bagian itu adalah bangkai.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Hadis ini memberikan pemahaman bahwa bagian tubuh hewan yang terpisah memiliki ketentuan tersendiri dalam hukum kesucian. Meskipun demikian, hadis ini tidak secara langsung menjelaskan seluruh rincian hukum tulang dan rambut bangkai. Ketentuan mengenai tulang dan rambut bangkai dijelaskan lebih lanjut oleh para ulama fikih dalam pembahasan thaharah.

B. Pengecualian pada manusia

Imam Abu Syuja' mengecualikan manusia dari ketentuan tersebut.

Tulang dan rambut manusia tidak dihukumi najis hanya karena berasal dari orang yang telah meninggal.

Hal ini menunjukkan bahwa manusia memiliki kedudukan dan ketentuan khusus dalam pembahasan kesucian menurut fikih.

Allah SWT berfirman:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

Artinya: “Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam.” (QS. Al-Isra': 70, bagian dari ayat)

Ayat ini menunjukkan kemuliaan manusia. Dalam pembahasan fikih, manusia memiliki ketentuan khusus yang membedakannya dari hewan.

Inti pembahasan: Tidak semua benda yang berasal dari bangkai memiliki hukum yang sama. Dalam bab ini, tulang dan rambut bangkai hewan dihukumi najis menurut ketentuan mazhab Syafi'i, sedangkan manusia dikecualikan.

4. Hukum Menggunakan Wadah Emas dan Perak

Imam Abu Syuja' menyebutkan:

وَلَا يَجُوزُ اسْتِعْمَالُ أَوَانِي الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَيَجُوزُ اسْتِعْمَالُ غَيْرِهِمَا مِنَ الْأَوَانِي

Artinya: “Tidak boleh menggunakan wadah-wadah dari emas dan perak, sedangkan wadah selain keduanya boleh digunakan.”

A. Larangan menggunakan wadah emas dan perak

Dalam mazhab Syafi'i, menggunakan wadah yang terbuat dari emas atau perak untuk makan, minum, dan penggunaan lainnya pada dasarnya dilarang.

Larangan ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan.

Contoh wadah yang termasuk dalam pembahasan ini adalah gelas, piring, mangkuk, atau wadah air dari emas atau perak.

Larangan tersebut tidak semata-mata karena wadahnya mahal, melainkan berkaitan dengan ketentuan syariat mengenai penggunaan emas dan perak sebagai perlengkapan sehari-hari.

Dasar larangan ini terdapat dalam hadis Rasulullah ﷺ. Dari Hudzaifah bin Al-Yaman رضي الله عنه, beliau bersabda:

لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلَا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَالدِّيبَاجَ، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ

Artinya: “Janganlah kalian minum menggunakan wadah emas dan perak, dan janganlah kalian mengenakan sutra dan dibaj. Sesungguhnya itu bagi mereka di dunia dan bagi kalian di akhirat.” (HR. Muslim, no. 2067a)

Dalam hadis lain, dari Ummu Salamah رضي الله عنها, Rasulullah ﷺ bersabda:

الَّذِي يَشْرَبُ فِي آنِيَةِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ

Artinya: “Orang yang minum menggunakan wadah perak, sesungguhnya ia sedang menuangkan api neraka ke dalam perutnya.” (HR. Muslim, no. 2065a)

Hadis-hadis tersebut menjadi dasar larangan menggunakan wadah emas dan perak. Dalam mazhab Syafi'i, larangan ini tidak hanya berlaku untuk minum, tetapi juga penggunaan wadah emas dan perak lainnya, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. Wadah selain emas dan perak

Wadah yang terbuat dari bahan selain emas dan perak pada dasarnya boleh digunakan, selama tidak terdapat alasan lain yang menjadikannya terlarang atau najis.

Contohnya wadah dari tanah liat, gelas kaca, piring keramik, wadah kayu, plastik, atau bahan lain yang suci.

C. Pelajaran dari pembahasan wadah

Pembahasan ini mengajarkan bahwa Islam memberikan perhatian terhadap cara seseorang menggunakan harta dan perlengkapan kehidupan.

Seorang muslim dianjurkan menggunakan perlengkapan yang baik dan bermanfaat, tetapi tetap memperhatikan batasan syariat.

Inti pembahasan: Wadah emas dan perak tidak boleh digunakan menurut ketentuan fikih Syafi'i, sedangkan wadah dari bahan lainnya pada dasarnya boleh digunakan apabila suci dan tidak memiliki larangan lain.

5. Kesunnahan Bersiwak

Imam Abu Syuja' menyebutkan:

وَالسِّوَاكُ مُسْتَحَبٌّ فِي كُلِّ حَالٍ إِلَّا بَعْدَ الزَّوَالِ لِلصَّائِمِ، وَهُوَ فِي ثَلَاثَةِ مَوَاضِعَ أَشَدُّ اسْتِحْبَابًا

Artinya: “Bersiwak disunnahkan dalam setiap keadaan, kecuali setelah zawal bagi orang yang berpuasa. Bersiwak lebih ditekankan kesunnahannya dalam tiga keadaan.”

A. Apa yang dimaksud dengan bersiwak?

Siwak adalah alat yang digunakan untuk membersihkan gigi dan mulut. Dalam pembahasan fikih klasik, siwak biasanya menggunakan kayu atau ranting tertentu, seperti kayu arak.

Tujuan bersiwak adalah membersihkan mulut, menghilangkan bau yang tidak sedap, serta menjaga kebersihan gigi.

Kesunnahan bersiwak menunjukkan bahwa Islam memberikan perhatian terhadap kebersihan dan kenyamanan dalam beribadah.

Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222, bagian dari ayat)

Dari Aisyah رضي الله عنها, Rasulullah ﷺ bersabda:

السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

Artinya: “Siwak adalah pembersih bagi mulut dan mendatangkan keridaan Allah.” (HR. An-Nasa'i, no. 5; hadis sahih)

Hadis ini secara langsung menjelaskan keutamaan bersiwak. Bersiwak bukan sekadar kebiasaan membersihkan gigi, tetapi juga amalan yang dicintai dalam Islam.

B. Tiga waktu yang lebih dianjurkan untuk bersiwak

Imam Abu Syuja' menyebutkan tiga keadaan:

Pertama, ketika mulut berubah baunya. Misalnya, setelah seseorang lama tidak makan atau minum, atau ketika mulut mengalami perubahan bau karena sebab lainnya. Pada keadaan ini, bersiwak lebih dianjurkan karena dapat membantu membersihkan mulut dan menghilangkan bau yang tidak sedap.

Kedua, ketika bangun dari tidur. Setelah tidur, mulut seseorang sering mengalami perubahan bau dan kondisi kebersihannya. Bersiwak ketika bangun tidur merupakan salah satu kebiasaan yang dianjurkan dalam sunnah Nabi Muhammad ﷺ.

Ketiga, ketika hendak melaksanakan shalat. Bersiwak sebelum shalat merupakan salah satu bentuk persiapan untuk beribadah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ

Artinya: “Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan mereka bersiwak setiap kali hendak shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan besarnya perhatian Rasulullah ﷺ terhadap kebersihan mulut sebelum melaksanakan ibadah. Dengan menjaga kebersihan mulut, seseorang diharapkan dapat melaksanakan ibadah dengan lebih nyaman dan penuh perhatian.

C. Bersiwak bagi orang yang berpuasa

Dalam matan ini, Imam Abu Syuja' menyebutkan pengecualian bagi orang yang berpuasa setelah zawal, yaitu ketika matahari telah tergelincir dari titik tengah langit dan masuk waktu Zhuhur.

Dalam pendapat yang dikenal dalam mazhab Syafi'i, bersiwak setelah zawal bagi orang yang berpuasa dihukumi makruh.

Namun, perlu dijelaskan bahwa ini merupakan pembahasan fikih mengenai waktu yang lebih utama, bukan berarti orang yang berpuasa dilarang menjaga kebersihan mulut.

Pembahasan bersiwak setelah zawal juga memiliki perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa kesunnahan bersiwak tetap berlaku sepanjang hari, termasuk bagi orang yang berpuasa.

D. Faidah Siwak

Dari sekian banyak faidah siwak, di antaranya, adalah siwak disebut dapat menambah kecerdasan, akal, dan daya ingat; mempertajam penglihatan; memudahkan keluarnya ruh; menimbulkan rasa gentar pada musuh; melipatgandakan pahala; memperlambat uban; mengharumkan bau mulut; menghilangkan kotoran dan kekuningan gigi; menguatkan gusi; membersihkan tenggorokan; mendatangkan keridaan Allah; memutihkan gigi; mendatangkan kekayaan dan kemudahan; menghilangkan sakit kepala; memperbaiki dan menguatkan lambung; serta membersihkan hati.

Inti pembahasan: Bersiwak merupakan sunnah untuk menjaga kebersihan mulut. Kesunnahannya lebih ditekankan ketika mulut berubah bau, setelah bangun tidur, dan ketika hendak shalat.

6. Intisari Kajian

Pembahasan Pekan 003 memberikan beberapa pelajaran penting dalam fikih thaharah.

  1. Kulit bangkai dari hewan yang memenuhi ketentuan dapat menjadi suci melalui penyamakan. Namun, kulit anjing, babi, serta hewan yang lahir dari keduanya atau dari salah satunya tidak menjadi suci hanya dengan penyamakan menurut mazhab Syafi'i. Hal ini didukung oleh hadis tentang penyamakan kulit, yang menjelaskan bahwa kulit dapat menjadi suci setelah disamak.
  2. Tulang dan rambut bangkai hewan pada umumnya dihukumi najis dalam pembahasan ini, sedangkan manusia dikecualikan dari ketentuan tersebut. Hadis tentang bagian tubuh hewan yang terpotong ketika masih hidup memberikan dasar umum mengenai persoalan bagian tubuh hewan, sedangkan rincian hukum tulang dan rambut bangkai dijelaskan oleh para ulama fikih.
  3. Penggunaan wadah emas dan perak dilarang menurut ketentuan fikih Syafi'i, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Larangan ini didasarkan pada hadis Nabi ﷺ yang secara tegas melarang penggunaan wadah emas dan perak untuk minum. Adapun wadah dari bahan selain keduanya pada dasarnya boleh digunakan selama suci dan tidak terdapat larangan lain.
  4. Bersiwak merupakan sunnah untuk menjaga kebersihan mulut dan lebih dianjurkan dalam tiga keadaan: ketika mulut berubah bau, ketika bangun tidur, dan ketika hendak melaksanakan shalat. Hadis Nabi ﷺ menjelaskan bahwa siwak merupakan pembersih mulut dan mendatangkan keridaan Allah.
  5. Pembahasan bersiwak setelah zawal bagi orang yang berpuasa merupakan persoalan khilafiyah. Dalam matan yang dikaji, waktu tersebut dikecualikan dari kesunnahan bersiwak, sedangkan sebagian ulama lainnya tetap menganjurkannya sepanjang hari.

7. Penutup

Melalui pembahasan Pekan 003, kita memahami bahwa fikih thaharah tidak hanya berbicara tentang air, wudhu, dan mandi wajib.

Thaharah juga mencakup bahan-bahan yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari, ketentuan kesucian benda, serta kebiasaan menjaga kebersihan tubuh.

Penyamakan kulit, penggunaan wadah, dan bersiwak merupakan contoh bahwa ajaran Islam mengatur kehidupan seorang muslim dengan memperhatikan kebersihan, kesucian, dan adab.

Dalil-dalil Al-Qur'an dan hadis yang telah dipelajari memperlihatkan bahwa pembahasan fikih memiliki landasan dari wahyu dan sunnah Nabi ﷺ. Dengan memahami dalil beserta penjelasan para ulama, kita tidak hanya mengetahui hukum, tetapi juga memahami dasar dan hikmah di baliknya.

Semoga kajian ini menambah pemahaman kita terhadap Turats Fiqih Islami yang menggali hukum-hukum syara' dari Al-Qur'an dan Al-Sunnah serta sumber-sumber hukum lainnya sekaligus menjadi bekal untuk melaksanakan ibadah dengan lebih baik.

🗓️ PEKAN LALU

MATERI PEMBAHASAN DAN INTISARI KAJIAN

Kajian Kitab Kuning PCINU-Timor-Leste

Pekan ke-Empat — Fardhu-Fardhu Wudhu

21 Oktober 2026 · Ghayāt al-Taqrīb — Bab Thaharah

Teks Matan Imam Abu Syuja’

Imam Abu Syuja’ menuliskan dalam matan Ghayāt al-Taqrīb:

فُرُوضُ الْوُضُوءِ سِتَّةُ أَشْيَاءَ: النِّيَّةُ عِنْدَ غَسْلِ الْوَجْهِ، وَغَسْلُ الْوَجْهِ، وَغَسْلُ الْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ، وَمَسْحُ بَعْضِ الرَّأْسِ، وَغَسْلُ الرِّجْلَيْنِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ، وَالتَّرْتِيبُ عَلَى مَا ذَكَرْنَاهُ.

Fardu-fardu wudu ada enam perkara, yaitu:

  1. Niat ketika membasuh wajah.
  2. Membasuh wajah.
  3. Membasuh kedua tangan sampai kedua siku.
  4. Mengusap sebagian kepala.
  5. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki.
  6. Melaksanakan secara tertib, berurutan sesuai dengan urutan yang telah disebutkan.

Dasar Hukum Fardu Wudu

Fardu wudu atau rukun wudu ada enam. Empat di antaranya ditetapkan dalam ayat wudu pada Al-Qur’an, yaitu membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, mengusap kepala, dan membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Dua lainnya, yaitu niat dan tertib, ditetapkan melalui dalil sunah serta istinbat hukum para ulama. Keenamnya harus terpenuhi agar wudu sah.

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku, sapulah kepalamu, dan (basuhlah) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.” (QS. Al-Ma’idah: 6).

Ayat ini merupakan dasar utama pembahasan wudu. Dari ayat tersebut, para ulama membahas empat anggota wudu yang harus dibasuh atau diusap: wajah; kedua tangan sampai siku; sebagian kepala; dan kedua kaki sampai mata kaki. Sementara itu, niat dan tertib menjadi bagian dari enam fardu wudu.

Fardu Wudu Pertama: Niat (النِّيَّةُ)

Pengertian niat

قصد الشيء مقترنًا بفعله

Artinya: menyengaja suatu amal berbarengan dengan ketika amal tersebut dikerjakan.

Dalil niat

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

Artinya: “Sesungguhnya amal-amal itu bergantung pada niatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini merupakan salah satu landasan utama kewajiban niat dalam ibadah, termasuk wudu menurut mazhab Syafi’i.

Kapan niat dilakukan?

Dalam mazhab Syafi’i, niat wudu dilakukan ketika mulai membasuh bagian pertama dari wajah yang wajib dibasuh. Mencuci kedua telapak tangan sebelum membasuh wajah merupakan sunah wudu, bukan bagian pertama dari fardu wudu. Karena itu, niat yang dilakukan ketika mencuci kedua telapak tangan saja belum memenuhi kewajiban niat apabila tidak disertai atau dilanjutkan dengan niat yang sah ketika membasuh wajah.

Bagaimana cara berniat?

Niat pada dasarnya adalah pekerjaan hati. Tidak disyaratkan melafalkannya dengan lisan. Contoh maksud dalam hati: “Aku berniat berwudu untuk menghilangkan hadas kecil.” Boleh pula berniat untuk melaksanakan salat atau ibadah lain yang mensyaratkan wudu, atau ibadah yang tidak mensyaratkan wudu tetapi dianjurkan berwudu, sesuai perincian fikih mazhab Syafi’i.

Melafalkan niat sebelum wudu boleh dilakukan sebagai bantuan untuk menghadirkan niat dalam hati, tetapi bukan pelafalan itu sendiri yang menjadi syarat sah.

Fardu Wudu Kedua: Membasuh Wajah (غَسْلُ الْوَجْهِ)

Membasuh wajah berarti mengalirkan air yang suci dan menyucikan ke seluruh bagian wajah yang wajib dibasuh.

Batas wajah yang wajib dibasuh

  1. Batas atas: mulai dari tempat tumbuh rambut kepala yang normal. Jika seseorang mengalami kebotakan pada sebagian dahi, batasnya tidak otomatis berubah mengikuti rambut yang tersisa. Patokannya adalah tempat tumbuh rambut yang normal.
  2. Batas bawah: sampai bagian bawah dagu dan ujung kedua tulang rahang.
  3. Batas samping: dari satu sisi wajah hingga sisi lainnya, di antara kedua telinga. Bagian telinga sendiri tidak termasuk wajah yang wajib dibasuh.

Bagaimana dengan jenggot?

Hukum membasuh rambut wajah perlu dibedakan antara jenggot tipis dan jenggot tebal.

Jenggot tipis. Jenggot tipis adalah jenggot yang kulit di baliknya masih terlihat ketika dipandang secara wajar. Dalam mazhab Syafi’i, air wajib mencapai kulit di balik jenggot tipis tersebut. Membasahi rambut jenggot saja tidak mencukupi apabila air tidak sampai ke kulit yang wajib dibasuh.

Jenggot tebal. Jenggot tebal adalah jenggot yang kulit di baliknya tidak terlihat dalam pandangan normal. Bagian luar jenggot wajib dibasuh, tetapi tidak diwajibkan memastikan air mencapai kulit yang tertutup jenggot tebal. Meresapkan air ke sela-sela jenggot tebal merupakan pembahasan tersendiri dalam sunah-sunah wudu.

Apakah kumis termasuk wajah?

Ya. Rambut kumis berada di dalam batas wajah. Air harus mengenai bagian yang wajib dibasuh, dengan memperhatikan apakah rambut tersebut tipis atau tebal dan apakah kulit di baliknya masih terlihat.

Cara membasuh wajah yang benar

  • Hadirkan niat ketika mulai membasuh wajah.
  • Ambil air secukupnya dan ratakan ke seluruh bagian wajah yang wajib dibasuh.
  • Pastikan air mengenai bagian sekitar mata, pangkal hidung, lipatan wajah, dan bagian yang sering terlewat.
  • Perhatikan rambut wajah yang tipis agar air mencapai kulit di baliknya.

Membasuh wajah satu kali secara merata sudah mencukupi kewajiban. Mengulanginya tiga kali merupakan sunah, bukan syarat sah.

Fardu Wudu Ketiga: Membasuh Kedua Tangan sampai Siku

Allah SWT berfirman:

وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

Artinya: “Dan tanganmu sampai siku.” (QS. Al-Ma’idah: 6).

Apa yang dimaksud dengan siku?

Siku merupakan batas pertemuan antara lengan bawah dan lengan atas.

Apakah siku wajib dibasuh?

Ya. Dalam mazhab Syafi’i, kedua siku termasuk bagian yang wajib dibasuh. Kata ilā dalam ayat wudu, yaitu “sampai siku”, dipahami dalam penjelasan fikih sebagai mencakup siku.

مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Artinya: “Sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tidak dapat terlaksana dengan sempurna, maka sesuatu itu juga menjadi wajib.” Kaidah ini menjelaskan mengapa siku harus ikut dibasuh agar kewajiban membasuh tangan sampai siku terlaksana dengan sempurna.

Bagaimana dengan jari dan kuku?

Air wajib mencapai seluruh bagian tangan yang masuk dalam batas kewajiban, termasuk:

  • Telapak tangan dan punggung tangan.
  • Jari-jari dan sela-sela jari.
  • Kulit di sekitar kuku.
  • Kedua siku dan bagian lengan yang diperlukan untuk memastikan siku tercakup.

Jika ada benda yang menghalangi air mencapai kulit, seperti lem atau cat yang membentuk lapisan kedap air, benda tersebut harus dihilangkan terlebih dahulu. Kotoran biasa yang tidak membentuk lapisan penghalang tidak otomatis membatalkan wudu. Penilaiannya bergantung pada apakah benda itu menghalangi air mencapai bagian yang wajib dibasuh.

Cara membasuh tangan

  • Mulai dari ujung jari.
  • Ratakan air ke telapak dan punggung tangan.
  • Basuh sela-sela jari.
  • Teruskan basuhan hingga melewati dan mencakup siku.
  • Lakukan pada tangan kanan dan kiri.

Mendahulukan tangan kanan merupakan sunah. Adapun membasuh kedua tangan sampai siku merupakan fardu.

Fardu Wudu Keempat: Mengusap Sebagian Kepala

Allah SWT berfirman:

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ

Artinya: “Dan usaplah kepalamu.” (QS. Al-Ma’idah: 6).

Mengapa matan menyebut sebagian kepala?

Matan Ghayāt al-Taqrīb menyebutkan:

وَمَسْحُ بَعْضِ الرَّأْسِ

Artinya: “Mengusap sebagian kepala.” Ini merupakan ketentuan mazhab Syafi’i. Menurut mazhab ini, kewajiban mengusap kepala sudah terpenuhi dengan mengusap sebagian kecil rambut atau kulit kepala yang berada dalam batas kepala, selama memenuhi ketentuan fikihnya.

Seberapa banyak bagian kepala yang wajib diusap?

Menurut pendapat masyhur dalam mazhab Syafi’i, mengusap sebagian kepala sudah mencukupi, meskipun hanya sedikit. Tidak disyaratkan mengusap seluruh kepala. Bagian yang diusap harus benar-benar termasuk bagian kepala yang sah untuk diusap. Misalnya, seseorang membasahi tangan lalu mengusapkannya pada sebagian rambut di bagian depan kepala; apabila bagian tersebut termasuk rambut kepala yang memenuhi ketentuan, kewajiban mengusap kepala telah terpenuhi.

Apakah ujung rambut yang panjang boleh diusap?

Tidak setiap rambut panjang dapat dijadikan tempat mengusap. Rambut yang sah untuk diusap adalah rambut yang tidak keluar dari batas kepala dari arah tumbuhnya. Ujung rambut yang menjuntai jauh dari tempat tumbuhnya tidak otomatis menjadi pengganti kulit kepala untuk memenuhi kewajiban. Cara paling aman dan sederhana adalah mengusap langsung sebagian kulit kepala atau rambut yang berada di tempat tumbuhnya.

Cara mengusap kepala

  • Basahi tangan dengan air.
  • Usapkan tangan pada sebagian kepala atau rambut yang memenuhi ketentuan.
  • Pastikan ada bagian yang benar-benar terkena usapan.

Mengusap seluruh kepala merupakan sunah yang dikenal dalam tata cara wudu Nabi ﷺ, tetapi bukan batas minimum kewajiban menurut mazhab Syafi’i.

Perbedaan mengusap dan membasuh

Membasuh berarti air dialirkan pada anggota tubuh. Mengusap berarti anggota tubuh dikenai usapan dengan tangan yang basah. Oleh sebab itu, membasuh kepala bukan satu-satunya cara memenuhi fardu ini; yang diwajibkan menurut mazhab Syafi’i adalah mengusap sebagian kepala.

Fardu Wudu Kelima: Membasuh Kedua Kaki beserta Kedua Mata Kaki

Allah SWT berfirman:

وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Artinya: “Dan kedua kakimu sampai kedua mata kaki.” (QS. Al-Ma’idah: 6).

Apa yang dimaksud dengan mata kaki?

الْكَعْبَانِ: هُمَا الْعَظْمَانِ الْبَارِزَانِ بَيْنَ الْقَدَمِ وَالسَّاقِ

Artinya: “Kedua mata kaki adalah dua tulang yang menonjol di antara kaki dan betis.” Mata kaki yang dimaksud adalah tulang menonjol di kedua sisi pergelangan kaki.

Apakah kedua mata kaki wajib dibasuh?

Ya. Kedua mata kaki termasuk bagian yang wajib dibasuh. Kaidah fikih menegaskan:

مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Artinya: “Sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tidak dapat terlaksana dengan sempurna, maka sesuatu itu juga menjadi wajib.” Karena itu, basuhan kaki harus mencakup kedua mata kaki.

Bagian kaki yang harus diperhatikan

Air harus mencapai seluruh telapak kaki, punggung kaki, tumit, kedua sisi mata kaki, sela-sela jari kaki, kulit yang tertutup lipatan atau lekukan, serta bagian lain yang masuk dalam batas kaki yang wajib dibasuh. Tumit merupakan bagian yang sering terlewat ketika seseorang terburu-buru berwudu.

Dalil peringatan tentang tumit

Rasulullah ﷺ bersabda:

وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ

Artinya: “Celakalah tumit-tumit yang tidak terkena air karena ancaman neraka.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini mengandung peringatan keras agar seseorang tidak membiarkan tumitnya kering ketika berwudu.

Cara membasuh kaki

  • Alirkan air ke seluruh kaki.
  • Ratakan air pada telapak dan punggung kaki.
  • Pastikan tumit dan kedua mata kaki terkena air.
  • Basuh sela-sela jari kaki.
  • Pastikan tidak ada lapisan benda yang menghalangi air.

Mendahulukan kaki kanan merupakan sunah, sedangkan membasuh kedua kaki sampai mata kaki merupakan fardu.

Fardu Wudu Keenam: Tertib (التَّرْتِيبُ)

Pengertian tertib

Tertib berarti mengerjakan fardu-fardu wudu secara berurutan sesuai ketentuan mazhab Syafi’i. Urutannya adalah:

  1. Membasuh wajah, disertai niat ketika mulai membasuhnya.
  2. Membasuh kedua tangan sampai siku.
  3. Mengusap sebagian kepala.
  4. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.

Mengapa tertib menjadi fardu?

Kewajiban tertib didasarkan pada susunan anggota wudu dalam QS. Al-Ma’idah ayat 6 serta praktik wudu Nabi ﷺ. Imam al-Syafi’i menjadikan susunan penyebutan anggota wudu dalam ayat sebagai dasar penting bagi kewajiban tertib.

Dalam hadis-hadis yang menjelaskan tata cara wudu, Nabi ﷺ membasuh wajah, kemudian kedua tangan, mengusap kepala, lalu membasuh kedua kaki. Riwayat tata cara wudu ini terdapat dalam kitab-kitab hadis sahih, di antaranya riwayat Utsman bin Affan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.

Contoh pelanggaran tertib

Misalnya, seseorang membasuh wajah, membasuh kedua tangan, membasuh kedua kaki, baru kemudian mengusap kepala. Menurut mazhab Syafi’i, urutan tersebut tidak memenuhi tertib karena mengusap kepala harus dilakukan sebelum membasuh kaki. Jika hal ini terjadi, bagian yang perlu diperbaiki bergantung pada keadaan dan rincian hukumnya.

Intisari Kajian Pekan ke-Empat

Pertama — Niat. Kita berwudu bukan semata-mata untuk membersihkan badan, melainkan untuk bersuci sesuai ketentuan syariat. Niat berada di dalam hati dan dilakukan ketika mulai membasuh wajah.

Kedua — Membasuh wajah. Seluruh wajah yang wajib dibasuh harus terkena air. Jangan sampai ada bagian yang terlewat, terutama bagian yang tertutup rambut tipis atau lipatan wajah.

Ketiga — Membasuh kedua tangan sampai siku. Ujung jari, kuku, sela-sela jari, bagian lengan yang diperlukan, dan siku harus terkena air. Jangan berhenti membasuh sebelum siku tercakup.

Keempat — Mengusap sebagian kepala. Menurut mazhab Syafi’i, tidak wajib mengusap seluruh kepala. Mengusap sebagian kepala yang memenuhi ketentuan syar’i sudah mencukupi.

Kelima — Membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Perhatikan tumit, ujung jari-jari kaki, sela-sela jari, dan kedua mata kaki. Jangan terburu-buru sampai diyakini tidak ada bagian yang masih kering.

Keenam — Tertib. Anggota wudu harus dikerjakan secara berurutan, dimulai dari wajah, tangan, kepala, lalu kaki.

Apabila keenam fardu tersebut dilaksanakan dengan benar, maka menurut mazhab Syafi’i wudu telah memenuhi rukun-rukunnya, selama syarat-syarat sah lainnya juga terpenuhi.

Kita tidak perlu membebani diri dengan keraguan yang berlebihan. Yang terpenting adalah mempelajari batas-batas anggota wudu, meratakan air pada bagian yang wajib, dan melaksanakan setiap fardu dengan tenang. Wudu yang benar bukan wudu yang paling lama, melainkan wudu yang memenuhi ketentuan syariat.

Penutup

Semoga kajian Pekan ke-Empat menambah pemahaman kita terhadap turats fikih dan membantu kita melaksanakan ibadah dengan lebih baik. Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.

Pilih materi dari dropdown untuk membuka intisari kajian.

Mari Meramaikan Majelis Ilmu 🤲

Sampaikan dukungan, tulis doa, atau bagikan undangan kepada keluarga dan sahabat.

Bagikan undangan melalui

WhatsApp ✉️Email Facebook

Ruang Silaturahmi

Komentar & Doa

Komentar Anda untuk acara ini. Sampaikan doa, harapan, atau pesan singkat untuk Kajian Kitab Kuning PCINU-TL.

Komentar akan ditampilkan setelah berhasil tersimpan.

💬 Komentar & Doa

0 komentar
Memuat komentar…
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama mengirim doa dan harapan. 🤲